PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2d.
bahwa untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan aman
serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian
hukum dalam mengatasi permasalahan
yang mendesak dalam
pemberantasan tindak pidana terorisme, maka dengan mengacu pada
konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional
yang berkaitan dengan terorisme, Presiden Republik Indonesia telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-undang;
Mengingat
: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4232) ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2 ...