PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
2
-
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
2.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang baik sipil,
militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual,
atau korporasi.
3.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
4.
Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik
dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan
menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang,
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
5.
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja
dilakukan untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai
suatu keadaan yang cenderung dapat menimbulkan rasa takut
terhadap orang atau masyarakat secara luas.
6.
Pemerintah Republik Indonesia adalah pemerintah Republik
Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
7.
Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler
asing beserta anggota-anggotanya.