PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
Pasal 61
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk
jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1989 masih berlaku.
(2) Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan
Badan Penyelenggara.
Pasal 62
Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau
belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents