PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, tersendiri dari penyelenggaraan telekomunikasi
untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli
Pasal 10
(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadiya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara
telekomunikasi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Perizinan
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat
diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
memperhatikan :
a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents