-4(2)
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.
menyajikan secara eksplisit ketelanjangan
tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b.
menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c.
mengeksploitasi
seksual; atau
d.
menawarkan atau mengiklankan, baik langsung
maupun tidak langsung layanan seksual.
atau
memamerkan
atau
aktivitas
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang
diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek
atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain
dalam
pertunjukan
atau
di
muka
umum
yang
menggambarkan
ketelanjangan,
eksploitasi
seksual,
persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11 . . .