7
dalam Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 akan merusak hak dan kewenangan
Pemohon I dan Pemohon II sebagai seorang advokat yang harus menjalankan
fungsinya secara bebas dan mandiri untuk dapat memastikan berlakunya
hukum sebagaimana mestinya;
15 Bahwa Pemohon III sebagai yang bekerja sebagai seorang Peneliti HAM dan
Demokrasi (Bukti P - 4) menggunakan beragam sarana komunikasi untuk
dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik dan menghasilkan karya-karya
riset yang dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya;
16 Bahwa Pemohon III sebagai seorang peneliti mengharuskan Pemohon III
untuk berhubungan dan/atau mencari beragam sumber baik langsung ataupun
tidak langsung untuk kelancaran pekerjaan dari Pemohon III. Sumber-sumber
ini dapat juga berupa sumber-sumber yang sedang menjadi musuh pemerintah
atau dari buku - buku yang dilarang beredar oleh Pemerintah;
17 Bahwa proses hubungan ini membutuhkan komunikasi melalui beragam
sarana komunikasi untuk dapat mencari, memperoleh, mendapatkan, memiliki,
menyimpan, meneruskan, dan sebagainya untuk memperoleh bahan yang
diperlukan untuk menuntaskan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon III
yang kemudian dipublikasikan ke masyarakat luas;
18 Bahwa Pemohon III merasa dengan pengaturan tata cara intersepsi
(penyadapan) yang hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah dapat
mengganggu
setidak-tidaknya
punya
potensi
menggangu
hak
dan
kewenangan konstitusional Pemohon III yang dijamin dalam UUD 1945;
19 Bahwa dengan berlakukan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 yang
mengatur tentang tata cara intersepsi atau penyadapan mempunyai potensi
besar untuk merusak perlindungan hak dan/atau kewenangan konstitusional
dari para Pemohon terhadap hak atas atas keamanan diri pribadi (hak atas
privasi/rights of privacy);
20 Bahwa hak atas keamanan diri pribadi dapat dielaborasi termasuk namun tidak
terbatas pada perlindungan atas rumah dan/atau tempat tinggal para
Pemohon yang tidak boleh dimasuki tanpa izin dan/atau secara sewenangwenang tanpa perintah atau melalui otoritasasi dari badan-badan kekuasaan