PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai
saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan
serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada
awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang
bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas
karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan
pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2)
huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan
pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents