PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini dapat dibentuk lembaga organisasi pemantau media (media wach).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka
perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents