- 21 Bagian Keenam
Pertanggungjawaban
Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada
Presiden dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada
gubernur dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang
bersangkutan.
(3) Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab
kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan
tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/
kota yang bersangkutan.
(4) Laporan lengkap Komisi Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bersifat
terbuka untuk umum.
Bagian Ketujuh
Sekretariat dan Penatakelolaan Komisi Informasi
Pasal 29
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola
Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat
komisi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh
Pemerintah.
(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh
sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas
dan wewenangnya di bidang komunikasi dan
informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.
(4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan
oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang
komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang
bersangkutan.
(5) Sekretariat …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents