-4Huruf b
Yang dimaksud dengan “persaingan usaha tidak
sehat” adalah persaingan antarpelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat
persaingan usaha. Lebih lanjut mengenai Informasi
persaingan usaha tidak sehat ditetapkan oleh Komisi
Informasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “rahasia jabatan” adalah
rahasia yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan
Badan Publik atau tugas negara lainnya yang
ditetapkan
berdasarkan
peraturan
perundangundangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang
diminta belum dikuasai atau didokumentasikan”
adalah Badan Publik secara nyata belum menguasai
dan/atau mendokumentasikan Informasi Publik
dimaksud.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin,
teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Informasi yang berkaitan
dengan Badan Publik” adalah Informasi yang
menyangkut keberadaan, kepengurusan, maksud dan
tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan Informasi lainnya
yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
huruf b …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents