- 11 Pasal 23
Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalam
menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk
dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasar
pada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud “Ajudikasi nonlitigasi” adalah penyelesaian
sengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki
kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “prosedur pelaksanaan
penyelesaian sengketa” adalah prosedur beracara di
bidang penyelesaian sengketa Informasi yang dilakukan
oleh Komisi Informasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents