- 31 b.
menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau
memerintahkan Badan Publik:
1. memberikan sebagian atau seluruh informasi
yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
atau
2. menolak memberikan sebagian atau seluruh
informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
(2)
b.
Putusan pengadilan tata usaha negara atau
pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa
Informasi
Publik
tentang
pokok
keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah
berikut:
a.
memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini dan/atau memerintahkan untuk memenuhi
jangka waktu pemberian informasi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini;
b.
menolak permohonan Pemohon Informasi Publik;
atau
c.
memutuskan biaya penggandaan informasi.
Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri
memberikan salinan putusannya kepada para pihak
yang bersengketa.
Bagian Kedua
Kasasi
Pasal 50
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata
usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam
waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan
pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
BAB XI …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents