- 18 Pasal 54
Ayat (1)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap
orang perseorangan atau kelompok orang atau
badan
hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap
orang perseorangan atau kelompok orang atau
badan
hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 55
Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap
orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum
atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4846
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents