- 10 Bagian Ketiga
Sumpah atau Janji Intelijen Negara
Pasal 19
(1)
(2)
Sebelum diangkat sebagai Personel Intelijen Negara,
setiap
calon
Personel
Intelijen
Negara
wajib
mengucapkan sumpah atau janji Intelijen Negara sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah saya bersumpah atau saya berjanji:
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa saya akan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
demokrasi, dan supremasi hukum.
Bahwa saya akan menjalankan tugas dan wewenang
dalam
jabatan
saya
dengan
sungguh-sungguh,
saksama, objektif, berani, dan profesional.
Bahwa saya akan menjunjung tinggi Kode Etik Intelijen
Negara di setiap tempat, waktu, dan dalam keadaan
bagaimanapun juga.
Bahwa saya pantang menyerah dalam menjalankan
segala tugas dan kewajiban jabatan.
Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia
Intelijen Negara dalam keadaan bagaimanapun juga”.
Bagian Keempat
Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara
Pasal 20
(1)
(2)
Personel Intelijen Negara dalam menjalankan tugasnya
terikat pada Kode Etik Intelijen Negara.
Kode Etik Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara.
Pasal 21 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents