- 12 Paragraf 2
Pengembangan Profesi
Pasal 23
(1)
(2)
Pengembangan
kemampuan
profesional
Personel
Intelijen
Negara
dilakukan
melalui
pendidikan,
pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang
dan berkelanjutan.
Pengembangan kemampuan profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut sesuai
dengan
ketentuan
masing-masing
penyelenggara
Intelijen Negara.
Bagian Keenam
Pelindungan Personel Intelijen Negara
Pasal 24
(1)
(2)
Negara wajib memberikan pelindungan terhadap setiap
Personel Intelijen Negara dalam melaksanakan tugas
dan fungsi Intelijen.
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
pelindungan
pribadi
dan
pelindungan
terhadap keluarganya.
BAB V
KERAHASIAAN INTELIJEN
Pasal 25
(1) Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia
negara.
(2) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikategorikan dapat:
a. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
b. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang
masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
c. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
d. merugikan kepentingan politik luar negeri dan
hubungan luar negeri;
e. mengungkapkan . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents