- 16 Pasal 33
(1)
(2)
Pemeriksaan terhadap aliran dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen; dan
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia,
bank, penyedia jasa keuangan, atau lembaga analisis
transaksi keuangan wajib memberikan informasi kepada
Badan Intelijen Negara.
Pasal 34
(1)
(2)
Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen;
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara;
c. tanpa
melakukan
penangkapan
dan/atau
penahanan; dan
d. bekerja sama dengan penegak hukum terkait.
Dalam melakukan penggalian informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penegak hukum terkait wajib
membantu Badan Intelijen Negara.
Bagian Kelima
Organisasi
Pasal 35
(1)
(2)
Badan Intelijen Negara dipimpin oleh seorang Kepala
dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil
Kepala Badan Intelijen Negara ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 36
(1)
Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Untuk . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents