- 18 d.
mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan
pimpinan nasional.
Pasal 40
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Badan Intelijen Negara berwenang:
a.
mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada
penyelenggara Intelijen Negara;
c.
menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
d.
menetapkan klasifkasi Rahasia Intelijen; dan
e.
membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
BAB VIII
PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Pasal 41
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Intelijen
Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 42
(1)
(2)
Laporan
dan
pertanggungjawaban
penyelenggara
Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a disampaikan secara tertulis kepada Presiden.
Laporan dan
pertanggungjawaban
penyelenggara
Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan
secara tertulis kepada pimpinan masing-masing.
Bagian Ketiga . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents