- 18 d. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional. Pasal 40 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Intelijen Negara berwenang: a. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen; b. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara; c. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara; d. menetapkan klasifkasi Rahasia Intelijen; dan e. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen. BAB VIII PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembiayaan Pasal 41 Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pasal 42 (1) (2) Laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan secara tertulis kepada Presiden. Laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan secara tertulis kepada pimpinan masing-masing. Bagian Ketiga . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents