- 19 Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 43
(1)
(2)
(3)
(4)
Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara
Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masingmasing.
Pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara
dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang khusus menangani bidang
Intelijen.
Dalam
melaksanakan
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim
pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan
pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen serta
keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dengan ketentuan wajib menjaga Rahasia Intelijen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim
pengawas tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundangundangan.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka,
dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 45
Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 46 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents