-7Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pengamanan” meliputi pengamanan dalam arti pengamanan internal (fungsi organik) dan pengamanan dalam arti kontra-Intelijen. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents