-8Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengucapan sumpah diawali dan diakhiri dengan kalimat
yang berlaku sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kode Etik Intelijen Negara yang ditetapkan oleh Badan
Intelijen Negara bersifat umum yang digunakan sebagai
pedoman penyusunan kode etik profesi bagi penyelenggara
Intelijen Negara.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents