-34.
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan,
dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri, yang dinilai dan/atau
dibuktikan dapat
membahayakan keselamatan bangsa, keamanan,
kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di
berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
6. Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel,
dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen yang
dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses,
tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh
pihak yang tidak berhak.
7. Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan
penyimpanan Rahasia Intelijen.
8. Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri
yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta
tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan
keamanan nasional.
9. Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin
dicapai dari fungsi Intelijen.
10. Kode Etik Intelijen Negara adalah pedoman bersikap,
berbicara, bertindak, dan berperilaku bagi Personel
Intelijen Negara di dalam melaksanakan tugas dan
dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Pasal 2
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
a. profesionalitas;
b. kerahasiaan;
c. kompartementasi;
d. koordinasi;
e. integritas;
f. netralitas;
g. akuntabilitas; dan
h. objektivitas.
Pasal 3 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents