-4Pasal 3 Hakikat Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional. BAB II PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Peran Pasal 4 Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Bagian Kedua Tujuan Pasal 5 Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 6 (1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. (2) Penyelidikan . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents