-4Pasal 3
Hakikat Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam
sistem keamanan nasional.
BAB II
PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 4
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan,
kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan
dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan
penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang
mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan
keamanan nasional.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 5
Tujuan
Intelijen
Negara
adalah
mendeteksi,
mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan
menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan
dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk
dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata terhadap
keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta
peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan
nasional.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 6
(1)
Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan.
(2) Penyelidikan . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents