- 12 Paragraf 2 Pengembangan Profesi Pasal 23 (1) (2) Pengembangan kemampuan profesional Personel Intelijen Negara dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan. Pengembangan kemampuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara. Bagian Keenam Pelindungan Personel Intelijen Negara Pasal 24 (1) (2) Negara wajib memberikan pelindungan terhadap setiap Personel Intelijen Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Intelijen. Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan pribadi dan pelindungan terhadap keluarganya. BAB V KERAHASIAAN INTELIJEN Pasal 25 (1) Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara. (2) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat: a. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; b. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya; c. merugikan ketahanan ekonomi nasional; d. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; e. mengungkapkan . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents