- 15 b.
c.
d.
meminta bahan keterangan kepada kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
dan/atau
lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan
prioritasnya;
melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; dan
membentuk satuan tugas.
Pasal 31
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan
penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian
informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan:
a. kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan
nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor
kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan,
energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
dan/atau
b. kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase
yang mengancam keselamatan, keamanan, dan
kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani
proses hukum.
Pasal 32
(1)
(2)
(3)
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dilakukan
berdasarkan
peraturan
perundanganundangan.
Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai
indikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen;
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara; dan
c. jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam)
bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan.
Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai
bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan
penetapan ketua pengadilan negeri.
Pasal 33 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents