-7Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengamanan” meliputi pengamanan
dalam arti pengamanan internal (fungsi organik) dan
pengamanan dalam arti kontra-Intelijen.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents