UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
INTELIJEN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk terwujudnya tujuan nasional negara yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, penting dilakukan deteksi dini dan
peringatan dini yang mampu mendukung upaya
menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan
eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa sejalan dengan perubahan, perkembangan
situasi, dan kondisi lingkungan strategis, perlu
melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap
berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta
memiliki spektrum yang sangat luas;
c. bahwa untuk melakukan deteksi dini dan peringatan
dini guna mencegah terjadinya pendadakan dari
berbagai ancaman, diperlukan Intelijen Negara yang
tangguh dan profesional, serta penguatan kerja sama
dan koordinasi Intelijen Negara dengan menghormati
hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai
dengan kebutuhan hukum
dalam
masyarakat,
penyelenggaraan Intelijen Negara sebagai lini pertama
dari sistem keamanan nasional perlu diatur secara lebih
komprehensif;
e. bahwa . . .