-2Mengingat
:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan
Indonesia
Anak
Tahun
(Lembaran
2002
Nomor
Negara
109,
Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor
153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5332);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .