- 32 Pasal 71
Perlindungan Khusus bagi Anak korban perlakuan
salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dilakukan melalui
upaya
pengawasan,
pencegahan,
perawatan,
konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan
sosial.
51. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, dan
Pasal 71D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan perilaku
sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
59
ayat
(2) huruf
n
dilakukan
melalui
bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling,
rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
Pasal 71B
Perlindungan
khusus
bagi
Anak
yang
menjadi
korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan
kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
59
ayat
(2)
huruf
o
dilakukan
melalui
konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan
sosial.
Pasal 71C . .
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents