- 36 (6) Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak; b. produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak; c. berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan. 55. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 73 diubah sehingga berbunyi Pasal 73 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 56. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN 57. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents