-9Angka 30 Pasal 49 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 51 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 53 Cukup jelas. Angka 33 Pasal 54 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “lingkungan pendidikan” adalah tempat atau berlangsungnya proses pendidikan. satuan wilayah Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan Keluarga/perseorangan. Ayat (2) . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents