PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18 - Pasal 56 (1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat : 1. berpartisipasi; 2. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; 3. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak; 4. bebas berserikat dan berkumpul; 5. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan 6. memperoleh... 6. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. (2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak. Pasal 57 Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar. Pasal 58 (1) (2) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan. Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Bagian Kelima Perlindungan Khusus Pasal 59 Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau

Select target paragraph3