PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
9
-
Bagian…
Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua
Pasal 26
(1)
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat,
dan minatnya; dan
3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2)
Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya,
atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan
tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada
keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KEDUDUKAN ANAK
Bagian Kesatu
Identitas Anak
Pasal 27
(1)
(2)
(3)
(4)
Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam
akta kelahiran.
Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari
orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang
tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran
untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang
menemukannya.
Pasal 28
(1)
Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang