PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(2)
(3)
(4)
(5)
16
-
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak
dari perbuatan :
pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa
memperhatikan kesehatan anak;
jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek
penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan
kepentingan yang terbaik bagi anak.
Bagian…
Bagian Ketiga
Pendidikan
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9
(sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan
kesempat_an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh
pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :
1. pengembangan sikap dan kemam_puan kepribadian anak, bakat,
kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang
optimal;
2. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan
asasi;
3. pengembangan rasa hormat terha_dap orang tua, identitas budaya,
bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak
bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban
yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
4. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
5. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan