www.hukumonline.com/pusatdata
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pihak yang telah melakukan pemrosesan Data Pribadi, wajib
menyesuaikan dengan ketentuan pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur mengenai pelindungan Data Pribadi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 74
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal ..................
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal ...................
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ......... NOMOR ......
19 / 33