www.hukumonline.com/pusatdata KETENTUAN PERALIHAN Pasal 72 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pihak yang telah melakukan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 73 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan Data Pribadi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 74 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal .................. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal ................... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ......... NOMOR ...... 19 / 33

Select target paragraph3