www.hukumonline.com/pusatdata
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi memuat antara lain alasan penarikan dan
disertai bukti.
Pasal 25
Ayat (1)
Permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi yang diajukan oleh Pemilik Data
Pribadi memuat antara lain alasan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi dan disertai
bukti.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Huruf a
27 / 33