www.hukumonline.com/pusatdata
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain jika kegagalan pelindungan Data Pribadi
mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pada saat Prosesor Data Pribadi bertindak diluar instruksi atau perintah dan tujuan yang ditetapkan
Pengendali Data Pribadi maka pada saat itu Prosesor Data Pribadi telah beralih menjadi Pengendali
Data Pribadi untuk tujuan lain sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi”
adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas
prinsip Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan Data Pribadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
29 / 33