www.hukumonline.com/pusatdata b. keamanan; c. pencegahan bencana; dan/atau d. penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi lalu lintas. (2) Operator alat pemroses atau pengolah data visual harus menampilkan Informasi bahwa pada area tersebut telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Operator alat pemroses atau pengolah data visual wajib menjamin keamanan Informasi terhadap Data Pribadi. (5) Operator alat pemroses atau pengolah data visual dapat menggunakan fungsi perekam suara pada alat pemroses atau pengolah data visual tersebut untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB V KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI Bagian Kesatu Umum Pasal 22 Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi: a. Setiap Orang; b. Badan Publik; dan c. organisasi/institusi. Bagian Kedua Kewajiban Pengendali Data Pribadi Pasal 23 (1) Pengendali Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi wajib memperoleh persetujuan dari Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai: a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi; b. tujuan pemrosesan Data Pribadi; c. relevansi jenis Data Pribadi yang akan diproses; d. periode retensi dokumen yang memuat Data Pribadi; e. rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan; 7 / 33

Select target paragraph3