www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi
kepada Pemilik Data Pribadi.
Pasal 34
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Dalam menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.
Pasal 35
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data
Pribadi yang disetujui oleh Pemilik Data Pribadi.
Pasal 36
(1)
(2)
Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi jika:
a.
telah mencapai masa retensi;
b.
tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
c.
terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi.
Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 37
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi jika:
a.
Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
b.
Pemilik Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
c.
Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum; dan/atau
d.
terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi.
(2)
Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Data Pribadi yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipulihkan atau
ditampilkan kembali secara utuh dalam hal terdapat permintaan tertulis dari Pemilik Data Pribadi.
(4)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan dalam hal belum melewati masa
retensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 38
(1)
Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi jika:
a.
tidak memiliki nilai guna lagi;
b.
telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip;
c.
terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi; dan/atau
d.
tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara.
10 / 33