www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 67
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang dengan sengaja melakukan pemrosesan Data
Pribadi untuk tujuan komersial dan/atau pemrofilan tanpa persetujuan Pemilik Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000.- (seratus miliar
rupiah).
Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan Data Pribadi
yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 69
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi yang bukan miliknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 70
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 69 terhadap terdakwa
juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang
diperoleh atau hasil dari tindak pidana.
Pasal 71
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 69 dilakukan
oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, personel pengendali, dan/atau Korporasi.
(2)
Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 3 (tiga) kali dari maksimal pidana
denda yang diancamkan.
(3)
Selain dijatuhi pidana pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:
a.
perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan dari tindak pidana;
b.
pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c.
pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d.
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
e.
melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; atau
f.
pembayaran ganti rugi.
BAB XIV
18 / 33