PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara
telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi.
(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk
keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b belum atau tidak mampu mendukung
kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud dapat
menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang
dimiliki dan atau digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi
lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Perangkat Telekomunikasi
Spektrum, Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit
Pasal 32
(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat,dirakit,
dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia
wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 33
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib
mendapatkan izin Pemerintah.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai
dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
(4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents