PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam
penyelenggaraan telekomunikasi.
Asas keamanan dimaksudkan agar penyelengaraan telekomunikasi selalu
memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan dan
pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa
dialndasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan dan keterbukaan.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi dalam ketentuan ini dapat dicapai, antara
lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi,
mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan
profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak
kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Pasal 4
Ayat (1)
Mengingat telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi yang penting
dan strategis dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya dilakukan oleh
negara, yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi
kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Ayat (2)
Fungsi penetapan kebijakan antara lain, perumusan mengenai perencanaan dasar
strategis dan perencanaan dasar teknis telekomunikasi nasional.
Fungsi pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum dan atau teknis
operasional yang antara lain, tercermin dalam pengaturan perizinan dan
persyaratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Fungsi pengendalian
dilakukan berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi.
Fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi,
termasuk pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan, perakitan,
penggunaan frekuensi dan orbit satelit, serta alat perangkat, sarana dan prasarana
telekomunikasi.
Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian
dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi
pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi dapat
dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents