PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- Ayat (3) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah adalah kemudahan yang diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi yang secara langsung menguasai, memiliki, dan atau menggunakan tanah dan atau bangunan. Pasal 13 Yang dimaksud dengan perseorangan adalah orang seorang dan atau badan hukum yang secara langsung menguasai, memiliki dan atau menggunakan tanah dan atau bangunan yang dimanfaatkan atau dilintasi. Dalam memberi perlindungan hukum terhadap milik perseorangan, maka pemanfaatannya harus mendapat persetujuan para pihak. Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Ganti rugi oleh penyelenggara telekomunikasi diberikan kepada pengguna atau masyarakat luas yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan penyelenggara telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penyelesaian ganti rugi dilaksanakan dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Cara-cara tersebut dimaksudkan sebagai upaya bagi para pihak untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara tepat. Apabila penyelesaian ganti rugi melalui cara tersebut di atas tidak berhasil, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan. Pasal 16 Ayat (1) Kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents