PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
Pasal 28
Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pola perhitungan
untuk menetapkan besaran tarif.
Formula tarif terdiri atas formula tarif awal dan formula perubahan.
Dalam menetapkan formula tarif awal, yang harus diperhatikan adalah komponen
biaya, sedangkan untuk menetapkan formula besaran tarif perubahan diperhatikan
juga antara lain faktor inflasi, kemampuan masyarakat dan kesinambungan
pembangunan telekomunikasi.
Pasal 29
Ayat (1)
Larangan bagi penyelenggara telekomunikasi khusus untuk disambungkan ke
jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum bagi ruang lingkup penyelenggara telekomunikasi khusus yang
memang hanya untuk keperluan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan jasa
telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum dapat
dijangkau oleh jasa telekomunikasi. Oleh karena itu Undang-undang ini
memandang perlu untuk memberikan kemungkinan kepada penyelenggara
telekomunikasi khusus yang sebenarnya hanya bergerak untuk kepentingan sendiri,
dapat memberikan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat yang
bertempat tinggal di daerah tersebut.
Ayat (2)
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi dapat melanjutkan penyelenggaraan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi dengan pertimbangan investasi yang telah dilakukannya dan
kesinambungan pelayanan kepada pengguna.
Dalam hal ini penyelenggara telekomunikasi khusus yang bersangkutan wajib
memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi penyelenggaraan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents