PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Pasal 31
Ayat (1)
Untuk keperluan pertahanan keamanan negara, fasilitas telekomunikasi yang
dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya dapat dimanfaatkan.
Penggunaan atau pemanfaatan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini dilakukan sepanjang jaringan telekomunikasi untuk keperluan
pertahanan keamanan negara, yang dalam hal ini oleh Tentara Nasional Indonesia,
tidak dapat berfungsi atau tidak bersedia.
Dalam hal negara dalam keadaan bahaya ketentuan ayat ini tidak berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan syarat yang
diwajibkan terhadap alat/perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan
tidak saling mengganggu alat/perangkat telekomunikasi lain dan atau jaringan
telekomunikasi atau alat/perangkat selain perangkat telekomunikasi.
Persyaratan teknis dimaksud lebih ditujukan terhadap fungsi alat/perangkat
telekomunikasi yang berupa parameter elektris/elektronis serta dengan
memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya lingkungan, keselamatan, dan
kesehatan.
Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi,
setiap alat atau perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang
diakui oleh pemerintah atau instansi yang berwenang.
Ketentuan persyaratan tekhnis memperhatikan standar teknis yang berlaku secara
internasional, mempertimbangkan kepentingan masyarakat, dan harus berdasarkan
pada teknologi yang terbuka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio orbit satelit didasarkan
kepada ketersediaan spektrum frekuensi radio yang telah dialokasikan untuk
keperluan penyelenggaraan telekomunikasi termasuk siaran sesuai peruntukannya.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents