PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1989.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah hak eksklusive untuk
menyelenggarakan jasa telekomunikasi tetap sambungan lokal, Sambungan
Langsung Jarak Jauh (SLJJ), dan Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara.
Sejalan dengan jiwa Undang-undang ini yang akan mengakhiri monopoli di bidang
telekomunikasi, Pemerintah dapat mempersingkat jangka waktu hak tertentu
tersebut.
Untuk mempercepat berakhirnya jangka waktu hak tertentu dilakukan melalui cara
dan persyaratan yang disepakati bersama, dengan memperhatikan prinsip kejujuran
dan keadilan serta keterbukaan (fairness), misalnya dengan pemberian kompensasi.
Pasal 62
Cukup jelas
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents