-3Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a.
mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan
masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur,
menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.
menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni
dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan
masyarakat Indonesia yang majemuk;
c.
memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral
dan akhlak masyarakat;
d.
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi
warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan
perempuan; dan
e.
mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi
seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1)
Setiap
orang
dilarang
memproduksi,
membuat,
memperbanyak,
menggandakan,
menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.
persenggamaan,
menyimpang;
termasuk
persenggamaan
yang
b.
kekerasan seksual;
c.
masturbasi atau onani;
d.
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e.
alat kelamin; atau
f.
pornografi anak.
(2) Setiap . . .