17 pribadi individual sejauh diperlukan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dipahami berdasarkan Kovenan"; 51 Bahwa dalam point 8 Komentar Umum Nomor 16 juga dinyatakan, "Bahkan dalam hal campur tangan yang sesuai dengan Kovenan, peraturan yang relevan harus memuat secara detil dan tepat kondisi-kondisi di mana campur tangan tersebut dapat diizinkan. Suatu keputusan untuk melaksanakan kewenangan campur tangan semacam itu hanya dapat dibuat oleh pihak berwenangyang ditugaskan oleh hukum, dan berdasarkan kasus per kasus. Kesesuaian dengan Pasal 17 menetapkan bahwa integritas dan kerahasiaan kore pondensi harus diiamin secara de jure dan de facto; 52 Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28J ayat (2), dan memberikan ancaman terhadap pelaksanaan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, karena potensial disalahgunakan oleh pelaku, kekuasaan pemerintahan dan aparat penegak hukum; 53 Bahwa Karena itu pengaturan penyadapan dalam regulasi seperti dalam peraturan internal lembaga, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan lain-lain di bawah Undang-Undang seperti dalam Peraturan Pemerintah atau SOP internal lembaga tak akan mampu menampung seluruh artikulasi ketentuan yang benar mengenai hukum penyadapan; 54 Bahwa mengatur hal yang sensitif seperti halnya penyadapan haruslah diletakkan dalam kerangka Undang-Undang, khususnya pada Hukum Acara Pidana. Karena Hukum yang mengatur penyadapan oleh intitusi negara harus lebih ditekankan pada perlindungan hak atas privasi indvidu dan/atau warga negara Indonesia; XI. Hukum Acara atau Tata Cara Penyadapan/Intersepsi Harus Diatur Dengan Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang Penyadapan Tersendiri 55 Bahwa pengaturan penyadapan telah tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan keseluruhan pengaturan tersebut juga memberikan kewenangan terhadap instansi penegak hukum yang berbeda-beda pula;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents