3 Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Februari 2010 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Pendahuluan Pada tanggal 9 November 2009, Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelenggarakan Seminar Tata Cara Intersepsi (Lawful Interception) di Jakarta. Seminar yang topiknya sedang hangat dan sangat strategis tersebut telah dibuka secara resmi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (selanjutnya disebut Menkominfo) Tifatul Sembiring dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta. Peserta berasal dari para anggota tim antar departemen yang menangani penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, praktisi hukum, praktisi teknologi informatika, operator penyelenggara telekomunikasi dan komunitas teknologi informatika; Menkominfo berpendapat, RPP penyadapan disusun karena dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU 11/2008) telah mengamanatkan tentang penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi, karena memang sudah cukup lama dipersiapkan pembahasannya. Lebih lanjut dikemukakan, bahwa sejak Mei 2008, Departemen Kominfo bersama Tim Antar Departemen yang antara lain terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertahanan, BIN, dan beberapa penyelenggara telekomunikasi mulai menyusun RPP tentang Tata Cara Intersepsi, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 yang lalu, naskah RPP telah disampaikan ke Departemen Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Menteri Kominfo berharap, RPP ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Pemerintah paling lambat pada bulan April 2010, sesuai dengan amanat pada Pasal 54 dari UU 11/2008. RPP diharapkan memperkuat kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk melaksanakan tugas penegakan hukum, bukan sebaliknya. II. Kewenangan Mahkamah Konstitusi 1 Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan

Select target paragraph3