6 dimohonkan pengujian; dan e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 10 Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia (Bukti P – 2a, P - 2b, P – 2c) yang menggunakan beragam sarana komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada sarana komunikasi bergerak, e-mail, sms, dan lain lain, untuk menunjang kehidupan pribadi termasuk berkomunikasi dengan teman sekerja, sahabat, keluarga, maupun Iingkungan para Pemohon secara luas; 11 Bahwa para Pemohon merasakan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan intersepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 yang mengamanatkan pengaturannya melalui suatu Peraturan Pemerintah dapat mengganggu atau mempunyai potensi kuat melanggar hak konstitusional dari para Pemohon; 12 Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah seorang advokat yang diangkat berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Bukti P – 3a dan P – 3b) juga dilindungi hak dan kewenangannya untuk menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri. Bahwa hak dan kewenangan yang dimiliki Pemohon I dan Pemohon II sebagai advokat tersebut ditegaskan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan, "Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan Perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat"; 13 Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai advokat yang menggunakan beragam sarana komunikasi, yang tidak terbatas pada sarana komunikasi bergerak, termasuk e-mail, sms, dan lain-lain, untuk menunjang pekerjaan Pemohon I dan Pemohon II termasuk berkomunikasi dengan klien yang merupakan hubungan komunikasi yang tidak boleh dilakukan penyadapan; 14 Bahwa Pemohon I dan Pemohon II berpendapat ketentuan yang mengamanatkan pengaturan dan tata cara intersepsi sebagaimana diatur

Select target paragraph3