8
kehakiman;
21 Bahwa hak atas keamanan diri pribadi juga termasuk namun tidak terbatas
pada keamanan dan/atau kerahasiaan atas hubungan korespondensi atau
surat menyurat, yang dalam hal ini juga dapat diperluas pada hubungan
komunikasi antara para Pemohon dengan pihak lain atau yang komunikasi
yang bersifat pribadi dan berlangsung secara dua arah;
22 Bahwa pembatasan atau penghadangan melalui tindakan intersepsi atau
penyadapan terhadap alat-alat komunikasi dari para Pemohon dapat
dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan juga bertentangan
dengan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 beserta perubahanperubahannya;
23 Bahwa setiap tindakan dari aparat penegak hukum yang dapat dikategorikan
sebagai "upaya paksa" hanya boleh dilakukan berdasarkan Undang-Undang
dan harus diatur tata cara atau hukum acaranya melalui Undang-Undang yang
secara khusus mengatur hukum acara/hukum formil terhadap penegakkan
hukum materil;
24 Bahwa para Pemohon berpendapat ketentuan tata cara atau hukum acara
tentang intersepsi atau penyadapan masuk dalam kategori upaya paksa dan
karena itu harus diatur melalui Undang-Undang yang secara khusus mengatur
tentang hukum acara penyadapan;
25 Bahwa para Pemohon berpendapat, bahwa pengaturan pembatasan dan/atau
penghadangan dan/atau pencabutan hak dari setiap individu haruslah diatur
dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008
yang mengamanatkan pengaturan intersepi (penyadapan) melalui Peraturan
Pemerintah jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai potensi
besar untuk disalahgunakan dan/atau terjadinya kesewenang-wenangan;
26 Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, keseluruhan Pemohon
memiliki hak dan/atau kewenangan yang diberikan UUD 1945, untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 terhadap
UUD;
27 Bahwa dengan berlakunya Pasal 31 ayat (4) UU 11/2008 telah berakibat pada